Wudhu menurut imam syafi'i
Hukum berwudhu sendiri adalah wajib dilakukan ketika hendak melakukan ibadah shalat dan thawaf. Ini berdasar sebagaimana firman Allah SWT dan hadits berikut:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat maka basuhlah mukamu, kedua tanganmu sampai siku dan sapulah kepalamu serta basuhlah kedua kakimu sampai mata kaki." (Q.S. Al-Maidah : 6).
"Dari Rasulullah saw. beliau bersabda: (H.R. Abu Hurairah ra). Wudhu’ sendiri disyari’atkan bukan hanya ketika kita hendak beribadah, bahkan juga disyari’atkan dalam seluruh kondisi dan keadaan apapun.
Oleh karena itu, seorang muslim dianjurkan agar selalu berada dalam kondisi bersuci (wudhu’) sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasullullah SAW dan para sahabatnya yang senantiasa terjaga dalam keadaan suci (memiliki wudhu).
Rukun Wudhu :
1. Niat
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَلِرَفْعِ الْحَدَثِ الْاَصْغَرِفَرْضًالِلّٰهِ تَعَالٰى
Niat adalah bertujuan sesuatu yang bersamaan dengan pekerjaannya dan tempatnya dihati dan melafadkannya sunnah. dan waktunya niat didalam melaksanakan wudhu yaitu ketika membasuh bagian pertama dari wajah. adapun bacaan niatnya seperti lafadz diatas.
2. Membasuh Muka
Adapun membasuh muka didalam wudhu batas batasnya adalah secara vertikal dari tempat tumbuhnya rambut secara normal sampai ke dagu. dan secara horizontal dari telinga ke telinga.
3. Membasuh Kedua tangan
Batasnya yaitu dari ujung jari hingga ke siku lebih sedikit. lebih baiknya lebih 4 atau 5 jari diatas siku.
4. Membasuh sebagian kepala
Yaitu membasuh sebagian dari pada area kepala atau rambut.
5. Membasuh kedua kaki
Batasnya yaitu dari jari jari kaki hingga kedua mata kaki lebih sedikit, untuk lebih baiknya hingga ke betis.
6. Tertib
Yaitu tidak mendahulukan bagian satu dengan bagian yang lain atau sesuai urutan fardhu wudhu diatas.
Sunnah Berwudhu dan Penjelasannya :
Sunnah Berwudhu dan Penjelasannya :
1. Membaca bismillah
Kesunnahan membaca bismillah ini sebenarnya terletak pada setiap akan melaksanakan pekerjaan pekerjaan ibadah atau hal hal baik lainnya.
2. Memakai siwak ( kayu aroq)
Memakai kayu siwak atau benda benda lainnya yang memiliki tekstur kasar semisal sikat gigi, ujung kain dari baju bukan jari manusia yang kasar. dasar kesunnahannya juga sama seperti dasar kesunnahan membaca bismillah disetiap akan melaksanakan ibadah.
3. Niat sunnah wudhu
Niat ini kita laksanakan pada saat awal memakai siwak, niatnya semisal "saya niat melaksanakan sunnah wudhu". sebagaimana yang diterangkan didalam beberapa kitab kitab fiqih ahlussunnah waljamaah.
4. Membasuh tangan
Yaitu menyela nyelai jari jari tangan dan membasuh tangan sampai pergelangan.
5. Kumur Berkumur
Seperti biasanya hingga menyentuh pangkal tenggorokan dan diulangi sampai 3 kali.
6. Intinsyak
Yaitu memasukkan air ke hidung dan diulangi juga sampai 3 kali. lebih baiknya kumur dan istinsyak dibarengkan.
7. Tastlis
Mengulang 3 kali setiap basuhan wajib dan sunnah di dalam wudhu.
Hal Hal Yang Membatalkan Wudhu Ada 4 :
1. Keluarnya sesuatu apapun dari dua jalan
1. Keluarnya sesuatu apapun dari dua jalan
Yaitu keluarnya apapun itu dari qubul dan dubur (2 lubang kemaluan) kecuali mani. walaupun yang keluar itu tidak seperti biasanya semisal keluar batu atau cacing atau darah.
2. Hilangnya akal
Maka batal wudhu seseorang ketika akalnya atau kesadarannya hilang karena sebab seperti tidur, gila, ayan dan mabuk. kecuali tidurnya seseorang yang menetapkan pantatnya dibumi (mumakkin). ciri ciri orang mumakkin adalah tidak bisa buang angin pada saat duduk. sedangkan orang yang terlalu gemuk atau terlalu kurus tidak bisa duduk secara mumakkin.
3. Tersentuhnya kulit laki laki dan perempuan yang bukan mahromnya
Yaitu laki laki dan perempuan yang sama sama besar/baligh. namun tidak membatalkan wudhu jika menyentuh selain kulit. semisal rambut, kuku, gigi, dan baju.
4. Memegang kedua kemaluan manusia
Yaitu memegang kemaluan milik sendiri ataupun orang lain qubul maupun dubur dengan telapak tangan atau bagian dalam jari.
Nah, itu tadi sekilas informasi fiqih islam mengenai BAB wudhu berdasarkan mazhab Imam Syafi'i. semua tata cara berwudhu diatas sudah selayaknya dipahami dan dimengerti oleh seorang muslim dikarenakan wudhu menyangkut dari pada syarat sah sholat yang merupakan ibadah wajib bagi kita seorang muslim. sekian dulu artikel yang membahas mengenai wudhu kali ini, semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi bagi kita semua.
Wassalamualaikum WR WB.
Nah, itu tadi sekilas informasi fiqih islam mengenai BAB wudhu berdasarkan mazhab Imam Syafi'i. semua tata cara berwudhu diatas sudah selayaknya dipahami dan dimengerti oleh seorang muslim dikarenakan wudhu menyangkut dari pada syarat sah sholat yang merupakan ibadah wajib bagi kita seorang muslim. sekian dulu artikel yang membahas mengenai wudhu kali ini, semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi bagi kita semua.
Wassalamualaikum WR WB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar